Sejarah Singkat, Visi dan Misi


Sejarah Singkat, Visi dan Misi

A.    SEJARAH SINGKAT

 

Perpustakaan sekolah merupakan salah satu sumber belajar dalam mendukung pencapaian hasil kegiatan belajar mengajar  yang berkualitas. Sebagai sumber belajar keberadaan perpustakaan sekolah sangat dibutuhkan para pendidik dan tenaga kependidikan, serta peserta didik untuk memperluas dan memperdalam pengetahuannya.

 

Oleh karena itu, tujuan keberadaan perpustakaan sekolah yang utama adalah untuk menunjang proses belajar mengajar di sekolah. Disamping itu juga untuk menumbuhkembangkan minat, kemampuan, dan kebiasaan membaca, memanfaatkan bacaan sebagai sumber informasi, dan  menyumbangkan kegemaran pribadi melalui bacaan.

 

Berdasarkan pernyataan di atas, maka didirikanlah Perpustakaan di SMKN 3 Baleendah bersamaan  dengan berdirinya gedung SMK N 3 Baleendah yang pada tahun 1975 dikenal dengan nama SPMA yang berlokasi di Jl. Adipati Agung No.34 Baleendah.

 

Seiring dengan perkembangan SMKN 3 Baleendah yang terus membangun, akhirnya perpustakaan menempati gedung baru pada bulan Januari 2014 dengan fasilitas dan pengelolaan yang terus dikembangkan sesuai visi dan misi sekolah.

 

Sejak berdirinya gedung perpustakaan SMKN 3 Baleendah, maka bebagai sumber belajar, seperti buku paket, alat peraga, dan media pembelajaran lainnya mulai ditata sesuai dengan fungsi dan tujuannya. Penataan terus dilakukan, baik berkaitan dengan ruangan maupun sarana prasarana pendukung secara berkelanjutan. Berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan perbendaharaan koleksi buku dan pelayanan kepada warga sekolah.

 

B.     VISI DAN MISI

 

Visi

 

Menjadikan perpustakaan SMK Negeri 3 Baleendah sebagai wahana pengembang pengetahuan dan kreativitas peserta didik

 

Misi

 

1.  Menjadikan perpustakan pusat kegiatan belajar mengajar

2.  Menjadikan perpustakaan pusat belajar mandiri bagi siswa

3.  Menjadikan Perpustakaan sebagai sarana rekreasi

4.  Menjadikan Perpustakaan pusat pengembangan minat baca

 

BENTUK PELAYANAN

Layanan perpustakaan SMKN 3 Baleendah memakai sistem layanan Terbuka, maksudnya dalam proses peminjaman pemakai dapat mencari dan mengambil sendiri koleksi buku yang diinginkan di rak buku yang tersedia. Pemustaka memberikan  pelayanan antara lain:

1. Layanan sirkulasi ( peminjaman, pengembalian, perpanjangan, dan reservasi)

2. Layanan koleksi Referensi yaitu tersedianya berbagai macm kamus, ensiklopedia, undang-undang/peraturan, Atlas dan lain-lainya.

3. OPAC (Online Public Acces Catalog) yaitu system katalog yang dapat di akses oleh pengguna untuk menelusuri lokasi koleksi yang ada di perpustakaan.

4. Layanan Internet yaitu layanan  yang diberikan dengan menyediakan akses Internet berupa komputer dan jaringan Internet ( pos net).

 

 

KERJASAMA

 

1. Perpustakaan Daerah

2. Asosiasi Perpustakaan Sekolah

3. Media Massa

 

PERATURAN PERPUSTAKAAN

1. JAM BUKA PERPUSTAKAAN

    SENIN –  JUMAT                 : 07.00 – 15.30 WIB

2. SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN

Seluruh warga SMKN 3 Baleendah wajib menjadi anggota perpustakaan.

Melakukan registreasi bagi siswa , guru dan karyawan      

Masa berlaku keanggotaan selama yang bersangkutan menjadi siswa, guru, TU SMKN 3 Baleendah.

 

ATURAN & KETENTUAN PEMAKAI PERPUSTAKAAN

•Mengisi Kunjungan pada sistem yang telah di sediakan

•Tidak diperkenankan membawa tas, jaket, dan payung ke dalam ruangan perpustakaan, kecuali barang-barang berharga seperti handphone (HP), dompet, dsb.

•Kartu anggota perpustakaan tidak dapat dipinjamkan kepada orang lain.

•Bila kartu anggota perpustakaan hilang, segera melapor kepada petugas perpustakaan untuk diganti dengan yang baru.

•Pengunjung wajib mengembalikan buku yang sudah dibaca ke tempat semula.

•Pengunjung yang membutuhkan informasi tentang koleksi yang dibutuhkan, dapat meminta bantuan petugas perpustakaan atau menggunakan sarana telusur (OPAC)

•Menjaga kebersihan dan keberadaan fasilitas serta semua koleksi perpustakaan.

•Tidak diperkenankan makan dan minum di dalam ruangan kecuali petugas.

•Turut menjaga ketenangan suasana perpustakaan.

•Bersikap sopan dan saling menghargai kepada petugas dan sesama pengunjung perpustakaan.

 

PERATURAN PEMINJAMAN

1.Peminjam harus mempunyai kartu anggota perpustakaan yang masih berlaku.

2.Anggota berhak meminjam buku, maksimal 3 (tiga) buku selama 3 (tiga) hari (hari kerja).

3.Perpanjangan waktu peminjaman dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan mempertimbangkan situasi dan kondisinya.

4.Peminjam wajib mengembalikan buku yang dipinjam tepat pada waktunya, atau sebelum batas waktu habis.

5.Peminjam wajib menjaga agar buku yang dipinjam tetap bersih, utuh/ tidak rusak, dan tidak membuat coretan-coretan.

6.Proses peminjaman dan pengembalian buku dilakukan dengan sistem komputer, maka data yang diberlakukan/ diakui adalah data dari komputer.

7.Peminjaman buku paket ke kelas harus di catat oleh petugas dan pastikan pengembalian buku masih dengan jumlah yang sama.

 

SANKSI

1.Bila terlambat mengembalikan buku yang dipinjam, maka akan dikenakan denda sebesar Rp.500/buku/hari untuk buku paket dan Rp.1.000/buku/hari untuk buku lainnya.

2.Buku yang hilang atau rusak karena kelalaian peminjam, wajib digantikan dengan buku yang sama / mengganti dengan uang sebesar 2X harga buku jika judul buku sudah tidak diterbitkan.

3.Pelanggaran terhadap peraturan perpustakaan dapat mengakibatkan status keanggotaannya dihilangkan sehingga tidak diperbolehkan lagi meminjam buku.

4.Bila terlambat mengembalikan buku paket kelas, maka akan dikenakan denda Rp. 1.000/orang/hari.

 

KETERANGAN BEBAS PINJAM PERPUSTAKAAN

Syarat-syarat mendapatkan keterangan Bebas Perpustakaan adalah sebagai berikut:

1.Berlaku wajib untuk seluruh siswa yang telah menyelesaikan studinya (siap mengikuti ujian akhir), siswa yang pindah studi, dan siswa yang mengundurkan diri.

2.Semua pinjaman buku perpustakaan dan buku paket telah di kembalikan.