Sejarah Singkat, Visi dan Misi

A. SEJARAH SINGKAT
Perpustakaan sekolah merupakan salah
satu sumber belajar dalam mendukung pencapaian hasil kegiatan belajar
mengajar yang berkualitas. Sebagai
sumber belajar keberadaan perpustakaan sekolah sangat dibutuhkan para pendidik
dan tenaga kependidikan, serta peserta didik untuk memperluas dan memperdalam
pengetahuannya.
Oleh karena itu, tujuan keberadaan
perpustakaan sekolah yang utama adalah untuk menunjang proses belajar mengajar
di sekolah. Disamping itu juga untuk menumbuhkembangkan minat, kemampuan, dan
kebiasaan membaca, memanfaatkan bacaan sebagai sumber informasi, dan menyumbangkan kegemaran pribadi melalui
bacaan.
Berdasarkan pernyataan di atas, maka
didirikanlah Perpustakaan di SMKN 3 Baleendah bersamaan dengan berdirinya gedung SMK N 3 Baleendah
yang pada tahun 1975 dikenal dengan nama SPMA yang berlokasi di Jl. Adipati
Agung No.34 Baleendah.
Seiring dengan perkembangan SMKN 3
Baleendah yang terus membangun, akhirnya perpustakaan menempati gedung baru
pada bulan Januari 2014 dengan fasilitas dan pengelolaan yang terus
dikembangkan sesuai visi dan misi sekolah.
Sejak berdirinya gedung perpustakaan
SMKN 3 Baleendah, maka bebagai sumber belajar, seperti buku paket, alat peraga,
dan media pembelajaran lainnya mulai ditata sesuai dengan fungsi dan tujuannya.
Penataan terus dilakukan, baik berkaitan dengan ruangan maupun sarana prasarana
pendukung secara berkelanjutan. Berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan
perbendaharaan koleksi buku dan pelayanan kepada warga sekolah.
B. VISI DAN MISI
Visi
Menjadikan perpustakaan SMK Negeri 3
Baleendah sebagai wahana pengembang pengetahuan dan kreativitas peserta didik
Misi
1. Menjadikan perpustakan pusat kegiatan belajar
mengajar
2.
Menjadikan perpustakaan pusat belajar mandiri bagi siswa
3.
Menjadikan Perpustakaan sebagai sarana rekreasi
4. Menjadikan Perpustakaan pusat pengembangan
minat baca
BENTUK PELAYANAN
Layanan
perpustakaan SMKN 3 Baleendah memakai sistem layanan Terbuka, maksudnya dalam
proses peminjaman pemakai dapat mencari dan mengambil sendiri koleksi buku yang
diinginkan di rak buku yang tersedia. Pemustaka memberikan pelayanan antara lain:
1.
Layanan sirkulasi ( peminjaman, pengembalian, perpanjangan, dan reservasi)
2.
Layanan koleksi Referensi yaitu tersedianya berbagai macm kamus, ensiklopedia, undang-undang/peraturan,
Atlas dan lain-lainya.
3.
OPAC (Online Public Acces Catalog) yaitu system katalog yang dapat di akses oleh
pengguna untuk menelusuri lokasi koleksi yang ada di perpustakaan.
4.
Layanan Internet yaitu layanan yang
diberikan dengan menyediakan akses Internet berupa komputer dan jaringan
Internet ( pos net).
KERJASAMA
1.
Perpustakaan Daerah
2.
Asosiasi Perpustakaan Sekolah
3.
Media Massa
PERATURAN PERPUSTAKAAN
1.
JAM BUKA PERPUSTAKAAN
SENIN –
JUMAT : 07.00 –
15.30 WIB
2.
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Seluruh
warga SMKN 3 Baleendah wajib menjadi anggota perpustakaan.
Melakukan
registreasi bagi siswa , guru dan karyawan
Masa
berlaku keanggotaan selama yang bersangkutan menjadi siswa, guru, TU SMKN 3
Baleendah.
ATURAN & KETENTUAN PEMAKAI
PERPUSTAKAAN
•Mengisi
Kunjungan pada sistem yang telah di sediakan
•Tidak
diperkenankan membawa tas, jaket, dan payung ke dalam ruangan perpustakaan,
kecuali barang-barang berharga seperti handphone (HP), dompet, dsb.
•Kartu
anggota perpustakaan tidak dapat dipinjamkan kepada orang lain.
•Bila
kartu anggota perpustakaan hilang, segera melapor kepada petugas perpustakaan
untuk diganti dengan yang baru.
•Pengunjung
wajib mengembalikan buku yang sudah dibaca ke tempat semula.
•Pengunjung
yang membutuhkan informasi tentang koleksi yang dibutuhkan, dapat meminta
bantuan petugas perpustakaan atau menggunakan sarana telusur (OPAC)
•Menjaga
kebersihan dan keberadaan fasilitas serta semua koleksi perpustakaan.
•Tidak
diperkenankan makan dan minum di dalam ruangan kecuali petugas.
•Turut
menjaga ketenangan suasana perpustakaan.
•Bersikap
sopan dan saling menghargai kepada petugas dan sesama pengunjung perpustakaan.
PERATURAN PEMINJAMAN
1.Peminjam
harus mempunyai kartu anggota perpustakaan yang masih berlaku.
2.Anggota
berhak meminjam buku, maksimal 3 (tiga) buku selama 3 (tiga) hari (hari kerja).
3.Perpanjangan
waktu peminjaman dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan mempertimbangkan situasi
dan kondisinya.
4.Peminjam
wajib mengembalikan buku yang dipinjam tepat pada waktunya, atau sebelum batas
waktu habis.
5.Peminjam
wajib menjaga agar buku yang dipinjam tetap bersih, utuh/ tidak rusak, dan
tidak membuat coretan-coretan.
6.Proses
peminjaman dan pengembalian buku dilakukan dengan sistem komputer, maka data
yang diberlakukan/ diakui adalah data dari komputer.
7.Peminjaman
buku paket ke kelas harus di catat oleh petugas dan pastikan pengembalian buku
masih dengan jumlah yang sama.
SANKSI
1.Bila
terlambat mengembalikan buku yang dipinjam, maka akan dikenakan denda sebesar
Rp.500/buku/hari untuk buku paket dan Rp.1.000/buku/hari untuk buku lainnya.
2.Buku
yang hilang atau rusak karena kelalaian peminjam, wajib digantikan dengan buku
yang sama / mengganti dengan uang sebesar 2X harga buku jika judul buku sudah
tidak diterbitkan.
3.Pelanggaran
terhadap peraturan perpustakaan dapat mengakibatkan status keanggotaannya
dihilangkan sehingga tidak diperbolehkan lagi meminjam buku.
4.Bila
terlambat mengembalikan buku paket kelas, maka akan dikenakan denda Rp.
1.000/orang/hari.
KETERANGAN BEBAS PINJAM
PERPUSTAKAAN
Syarat-syarat
mendapatkan keterangan Bebas Perpustakaan adalah sebagai berikut:
1.Berlaku
wajib untuk seluruh siswa yang telah menyelesaikan studinya (siap mengikuti
ujian akhir), siswa yang pindah studi, dan siswa yang mengundurkan diri.
2.Semua
pinjaman buku perpustakaan dan buku paket telah di kembalikan.