Sarana dan Prasarana
Wakil Kepala Sekolah
Bidang Sarana dan Prasarana merupakan pejabat yang ditunjuk oleh Kepala
Sekolah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam dalam memimpin,
merencanakan, mengembangkan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi, dan
mengendalikan kegiatan sekolah dalam melaksanakan program bidang sarana
prasarana sesuai dengan visi, misi, dan program kerja yang telah ditetapkan di SMK
NEGERI 3 BALEENDAH .
Tugas Pokok
- Membuat
dan menyusun program kerja tahunan kegiatan sekolah di bidang sarana dan
prasarana dan mengkoordinir serta mengawasi pelaksanaannya.
- Melakukan
inventarisasi dan menganalisis kebutuhan sarana dan prasarana baik yang
berhubungan langsung dengan kelancaran KBM atau yang bersifat mendukung
KBM.
- Melakukan
inventarisasi terhadap keberadaan sarana dan prasarana secara berkala
untuk kemudian dilakukan pemilahan apakah barang itu layak pakai, habis
pakai, dsb.
- Melakukan
pengendalian APBS dalam bidang sarana dan prasarana.
- Menyiapkan
perencanaan pengadaan sarana dan prasarana sekolah yang dikelola oleh
bagian tata usaha.
- Melakukan
koordinasi dengan para wakil kepala sekolah,unit organisasi/kerja dan atau
pihak lain dalam rangka pelaksanaan kegiatan sekolah di bidang sarana dan
prasarana.
- Bekerja
sama dengan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan mengkoordinir
pelaksanaan K 7.
- Merencanakan
dan mengatur pelaksanaan rehabilitasi atau pemeliharaan gedung,ruangan,
halaman, meubeler, dll.
- Membuat
laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada kepala sekolah secara
berkala.
- Melaksanakan
koordinasi dan kerjasama dengan komite sekolah dalam rangka pelaksanaan
tugas-tugas bidang sarana.
Wewenang
- Mewakili
kepala sekolah apabila kepala sekolah tidak di tempat.
- Menyusun
dan mengatur pembagian tugas pembantu wakil kepala sekolah bidang sarana
dan prasarana.
- Bekerja
sama dengan bagian tata usaha menyusun dan mengatur jadwal petugas
pelaksana kebersihan
- Mengatur
efektivitas penggunaan sarana dan prasarana sekolah.
Tanggung jawab
- Bertanggung
jawab atas tersediannya sarana dan prasarana yang dibutuhkan sekolah baik
yang berhubungan langsung dengan pelaksnaan KBM maupun yang mendukung
pelaksanaan KBM.
- Bertanggung
jawab atas terciptanya lingkungan yang bersih dan nyaman
- Bertanggung
jawab atas tugas intern kepala sekolah apabila kepala sekolah tidak di
tempat sesuai dengan batas-batas kewenangan yang diberikan kepala sekolah.
- Bertanggung
jawab atas koordinasi dan pengawasan tugas-tugas pekerjaan bidang sarana
dan prasarana (pengadaan dan pemeliharaan sarana fisik, sarana dan
prasarana pendukung KBM, pengelolaan inventarisasi, dan mengelola Anggaran
Rumah Tangga Sekolah).