Program Kerja Sarpras
PROGRAM KERJA
UNIT SARANA DAN PRASARANA
SMK NEGERI 3 BALEENDAH
DASAR
Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem
Pendidikan Nasional/
Permendiknas no. 34 tahun 2018 Lampiran VI tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
Surat keputusan kepala SMK Negeri 3 Baleendah Nomor : 800 / 7633.1 / SMKN3BE- CADISDIKWIL VIII / 2019 tentang Pembagian Tugas Pokok Guru tahun pelajaran 2020 / 2021 tanggal 08 Juli 2020.
Surat keputusan kepala SMK Negeri 3 Baleendah Nomor : 800 / 7633.2 / SMKN3BE- CADISDIKWIL VIII / 2019 tentang Pembagian Tugas Tambahan Guru tanggal 08 Juli 2020.
Bahwa dalam memperlancarkan pelaksanaan tugas kepala sekolah.,maka wakil kepala sekolah dipandang perlu menyusun kerja tahunan sebagai pedoman kerja untuk membantu sebagian tugas-tugas kepala sekolah
Program kerja tahunan SMK Negeri 3 Baleendah tahun pelajaran 2020/2021
Program kerja kepala SMK Negeri 3 Baleendah tahun pelajaran 2020/2021.
Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2020/2021 dari Dinas pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Barat
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud. Sebagai pedoman kerja wakil kepala sekolah
urusan sarana dan prasarana dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
selama tahun pelajaran 2020/202.
Tujuan. Untuk mengetahui rencana dan program kerja yang akan di laksanakan sehingga dapat mencapai tujuan yang optimal.
Sebagai bahan masukan bagi penyusunan program dan
pertimbangan kepala sekolah dalam menetapkan kebijaksanaan serta
langkah–langkah pengembangan sekolah selanjutnya.
Agar dapat melaksakan tugas secara rinci, efektif dan efisien sesuai dengan bidang tugas wakasek urusan sarana dan prasarana.
RUANG LINGKUP DAN SASARAN
Ruang lingkup
Adapun ruang lingkup rencana dan program kerja tahunan, selama tahun pelajaran 2020/2021 Wakil kepala sekolah urusan sarana dan prasarana adalah :
Program umum
Program khusus
Program jangka pendek
Program jangka panjang
Sasaran
Sasaran dari program tahunan wakil kepala sekolah urusan sarana dan prasarana adalah untuk membantu sebagian tugas-tugas kepala sekolah dalam kelancaran kegiatan proses belajar mengajar di SMK Negeri 3 Baleendah.
PROGRAM KERJA
Di dalam penyusunan program kerja Wakil kepala sekolah urusan sarana dan prasarana dapat kami kemukakan sebagai berikut:
PROGRAM UMUM
Membantu tugas kepala sekolah di dalam penyelenggaraan kegiatan sekolah sehari-hari terutama menyangkut urusan penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana.
Menyediakan, mengatur, memelihara sarana dan
prasarana sekolah dengan pelaksanaan kegiatan sekolah dan proses belajar
mengajar dapat berjalan dengan tertib dan lancar. Tentu saja hal ini tidak
lepas dari pengawasan.
Mengupayakan kepada seluruh aparat penyelenggara
sekolah (guru, karyawan, maupun siswa) akan pentingnya kesadaran diri untuk
ikut memelihara keindahan dan kebersihan lingkungan sekolah sebagai unsur
ketahanan sekolah.
Memikirkan, mengusahakan sarana dan prasarana yang
belum ada/diadakan serta mengganti memperbaiki sarana dan prasarana yang telah
rusak.
Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana sekolah.
Mengkoordinasikan pendayagunaan sarana dan prasarana sekolah
Mengelola dalam pembiyaan alat-alat pengajaran
Menyusun laporan pelaksanaan urusan sarana dan prasarana sekolah
PROGRAM KHUSUS
Program khusus ini dilaksanakan secara rutin yang
meliputi :
Pemeliharaan kebersihan dan keindahan sekolah serta lingkungan secara teratur dengan meningkatkan tugas kerja karyawan.
Menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam menyelenggarakan sekolah seperti alat tulis menulis serta kertas dan lain-lain.
Mencatat dan mangawasi penggunaan sarana dan prasarana sekolah secara teratur agar setiap saat dapat diketahui.
Pembinaan tenaga karyawan baik bagian kebersihan maupun bagian pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah agar mereka sadar dan mampu meningkatkan partisipasi.
di dalam menunjang penyelenggaraan sekolah sesuai dengan tugasnya masing-masing.
Mengikutsertakan pamong, karyawan serta siswa agar ikut memelihara sarana dan prasarana yang ada disekolah, begitu pula mengenai kebersihan serta keindahan sekolah dengan lingkungannya.
Mengkoordinir kebersihan ruangan kelas, , ruang guru dan ruang kepala sekolah setiap hari.
Mengkoordinir kebersihan halaman sekolah, kebersihan taman, kebersihan kamar kecil serta kebutuhan air kamar kecil setiap hari.
PROGRAM JANGKA PENDEK
Penginventarisir ulang sarana dan prasarana sekolah
Menginventarisir sarana dan prasarana sekolah secara detail dan rapi, terdokumentasikan administrasi sekolah dengan baik.
Penanganan kebersihan dan keindahan meliputi :
Kebersihan dan keindahan di dalam dan di luar ruang dan seluruh ruang yang ada di sekolah dengan cara:
Meningkatkan peran serta tenaga kerja karyawan agar bekerja sebagai mana mestinya.
Setiap ruangan dibersihkan pagi atau sore hari oleh siswa yang menempati ruangan tersebut.
Ruang guru, ruang kepala sekolah dan dibersihkan oleh caraka setiap hari sebelum jam 07.00.
Membersihkan lorong-lorong kelas atau ruangan dan halaman sekitar oleh penjaga malam pada malam hari.
Membersihkan halaman depan dan belakang ruang kelas oleh masing-masing siswa yang menempati ruangan tersebut setiap hari.
Kebersihan kamar kecil
Diusahakan agar selalu terpelihara kebersihannya
dengan penyediaan air yang cukup sehingga tidak menimbulkan bau yang dapat
mengganggu pada ruang sekitarnya. Dengan cara ruang kamar kecil ini dibersihkan
2 kali dalam satu minggu oleh karyawan atau petugas kebersihan.
Penambahan taman - taman sekolah. Penambahan taman untuk depan RPS Baru Meliputi Taman untuk 2 RPS.
Taman dijaga kebersihannya setiap hari oleh petugas
taman pada halaman depan.
Bunga yang ada di yang berada di depan ruangan kelas dijaga kebersihannya oleh siswa yang menempati ruangan tersebut setiap hari.
Menjaga kesuburan bunga dan tanaman setiap hari oleh petugas taman.
Penambahan alat alat praktek untuk jurusan AKL, OTKP, BDP, ATPH dan PPT.
Pembuatan RPS ATPH dan PPT
Penyediaan dan penambahan sarana dan prasarana
Sarana dan prasarana yang sangat diperlukan untuk kelengkapan sekolah yang
diprioritaskan antara lain:
Perlengkapan
Memperbaiki atap yang bocor
Memperbaiki plafon ruangan dan teras yang rusak
Memperbaiki lantai/ ubin ruangan dan teras yang rusak
Memasang atau mengganti kran air yang rusak.
Penataan ruangan dan halaman laboraturium
Penataan serta penggunaan alat dan bahan laboraturium/bengkel.
Pembuatan papan data keadaan guru, keadaan pegawai, struktur organisasi sekolah, dan struktur organisasi laboraturium
Memperbaiki/ mengganti kaca jendela ruang kelas, dan ruangan lainya yang mengalami kerusakan.
Peralatan
Pengadaan alat alat kebersihan dan keindahan taman
(gunting pohon ,selang air).
Pengadaan alat kebersihan dan keindahan kelas
Pengadaan alat olahraga dan kesenian untuk meningkatkan prestasi dan kegiatan pengembangan diri siswa
Pengadaan papan white board untuk ruang kelas
Pengadaan meja dan kursi siswa /meubler siswa
Pengadaan meja dan kursi guru /meubler guru
Pengadaan meja dan kursi pegawai
Pengadaan lemari rak untuk guru
Pengadaan lemari rak untuk barang inventaris
Pengadaan 1 buah mesin foto copy
Pengadaan 80 unit komputer baru untuk menunjang pembelajaran TIK dan pengembangan diri siswa
Pengadaan 5 buah LCD proyektor
Pengadaan buku-buku perpustakaan/buku pelajaran untuk siswa dan pegangan guru
Pengadaan kitab suci Al-Qur’an/Buku Yassin untuk kegiatan
IMTAQ dan pengembangan diri siswa
Pengadaan lemari, meja dan kursi / meubler perpustakaan
Pemeliharaan dan pengadaan Lab Bahasa
Perbaikan meja dan kursi yang rusak secara rutin dan teratur
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dengan pencatatan yang teratur serta pengecekan setiap akhir bulan.
PROGRAM JANGKA PANJANG
Pembangunan 1 lokal untuk RPS ATPH
Pembangunan 1 Lokal ruang untuk perpustakaan berbasis komputer
pembangunan 1 lokal ruang serba guna/ruang keterampilan untuk kegiatan pengembangan diri siswa
Pembuatan Doom Lapangan upacara dan olah raga
Pembangunan 1 buah post Satuan pengaman (satpam)
Pembetonan Jalan dan paving blok lapangan
Pembuatan taman baru pada halaman depan ruang kelas
Perbaikan WC/kamar mandi siswa, guru dan pegawai
LAIN-LAIN
Apabila ada yang termasuk dalam susunan rencana diatas dan hal tersebut ternyata memang perlu/diperlukan, serta anggaran masih memungkinkan, maka hal tersebut dapat dilakukan/dilaksanakan sesuai persetujuan kepala sekolah.