
LSP SMK NEGERI 3 BALEENDAH SUDAH MENDAPATKAN LISENSI DAN SERTIFIKAT DARI BNSP
Penyaksian/ Witness Asessmen Kompetensi oleh BNSP di LSP SMK Negeri 3 Baleendah
Pada tanggal 15 – 16 Agustus 2020 telah dilaksanakan Penyaksian/Witness pelaksanaan Uji Kompetensi di LSP SMK Negeri 3 Baleendah oleh Master Asessor dari BNSP.
Proses penyaksian atau witness ini di laksanakan di TUK (tempat uji kompetensi) SMK Negeri 3 Baleendah selama dua hari dengan agenda asessmen untuk 5 Kompetensi Keahlian yang ada di SMK Negeri 3 Baleendah. Pelaksnaan Witness ini diobservasi oleh dua orang master Asessor BNSP yaitu :
- Ibu Inda Mapiliandari sebagai Ketua
- Ibu Wulan Dhari sebagai Anggota.
Kegiatan Witness ini dilaksanakan di TUK SMK Negeri 3 Baleendah untuk 5 skema yaitu :
- Skema KKNI Level II Kompetensi Keahlian Agribisnis Pembibitan Tanaman dan Holtikultura
- Skema KKNI Level II Kompetensi Keahlian Akuntansi Keuangan dan Lembaga
- Skema KKNI Level II Kompetensi Keahlian Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran
- Skema KKNI Level II Kompetensi Keahlian Bisnis Daring dan Pemasaran
- Skema KKNI Level III Kompetensi Keahlian Pemuliaan dan Pembenihan Tanaman
Setelah sebelumnya mendapatkan SK Lisensi dengan nomor SK BNSP no Kep. 1089/BNSP/VI/2020 pada 5 skema tersebut maka LSP SMK Negeri 3 Baleendah berhak untuk mengadakan dan melaksanakan Asessmen pada skema tersebut secara mandiri.
Memasuki tahun pelajaran 2020/2021 setelah SMK Negeri 3 Baleendah mendapat sertifikat lisensi, adalah melaksanakan asessmen pada semua Kompetensi Keahlian di Kelas X, XI dan XII.
Proses Asessmen sendiri per kluster/ tingkatan sesuai dengan kompetensi yang sudah diajarkan pada tiap kelas. Sedangkan untuk asesi dari luar SMK Negeri 3 Baleendah akan dilaksanakan asessmen untuk semua skema dalam rangka mendapatkan sertifikat profesi dari BNSP.
Untuk asesi/siswa siswi SMK Jejaring dapat mengajukan proses sertifikasi sbb :
- Mendaftar ke LSP SMK Negeri 3 Baleendah dan mengisi Form APL 01
- LSP akan menjadwalkan proses Asessmen
- LSP menugaskan asessor yang kompeten untuk melaksanakan proses asessmen
Sedangkan untuk siswa siswi SMK Negeri 3 Baleendah sendiri akan diadakan asessmen setiap semester. Proses asessmen ini bersamaan dengan proses ulangan umum akhir semester pada tiap kelas. Pada setiap kelas akan mendapatkan skill pasport sebagai bukti bahwa siswa telah Kompeten/belum Kompeten.
Bagi siswa siswi yang dinyatakan belum kompeten dapat mengajukan proses asessmen ulang untuk mengejar ketertinggalan bagi siswa siswi yang belum kompeten. Diharapkan pada akhir kelas XII setelah siswa lulus semua siswa dapat memperoleh sertifikat profesi sesuai dengan keahliannya.
Dengan mendapat sertifikat profesi, lulusan SMK Negeri 3 Baleendah dapat bekerja sesuai dengan bidang keahliannya pada industri di seluruh Indonesia.
- Wildan Zauzi - Koresponden & Tim IT SMKN 3 Baleendah//